BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kecurangan (FRAUD) perlu dibedakan dengan kesalahan
(Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes”
(kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan
dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari
ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil
laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Apabila suatu
kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (FRAUDulent).
Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas
informasi keuangan.
Untuk itu Peran Internal Auditing sangat penting dalam
mengatasi Kecurangan yang ada di Perusahaan. Mulai dari mencari tahu penyebab
terjadinya kecurangan, Mendeteksi Kecurangan serta Melakukan pencegahan
Kecurangan
2.
Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
Pendeteksian risiko kecurangan di perusahaan?
b. Bagaimana
Skala pengukuran Risiko Kecurangan?
c. Bagaimana
Penyebab Terjadinya risiko kecurangan?
d. Bagaimana
Pencegahan Risiko Kecurangan
e. Bagaimana
Analisis Studi Kasus Risiko Kecurangan: PT Kimia Farma?
3.
Tujuan
a. Mengetahui
dan mendeskripsikan Pendeteksi Risiko Kecurangan di Perusahaan
b. Mengetahui
dan mendeskripsikan skala pengukuran risiko kecurangan
c. Mengetahui
dan mendeskripsikan penyebab terjadinya risiko kecurangandi perusahaan
d. Mengetahui
dan mendeskripsikan cara untuk mengatasi Risiko Kecurangan
e. Mengetahui
dan mendeskripsikan serta menganalisis Studi Kasus Risiko Kecurangan: PT Kimia
Farm
BAB II
PEMBAHASAN
RISIKO KECURANGAN
G.Jack Bologna,
Robert J.Lindquistdan Joseph T.Wellsmendifinisikan
kecurangan “ Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver(
1993,hal 3 )” yaitu kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk
memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap
tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan
jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial. Biasanya
kecurangan mencakup tiga langkah yaitu
(1) tindakan/the act.,
(2) Penyembunyian/theconcealmentdan
(3) konversi/the conversion
Misalnya pencurian atas harta
persediaan adalah tindakan, kemudian pelaku akan menyembunyikan kecurangan
tersebut misalnya dengan membuat bukti transaksi pengeluaran fiktif.
Selanjutnya setelah perbuatan pencurian dan penyembunyian dilakukan, pelaku
akan melakukan konversi dengan cara
memakai sendiri atau menjual persediaan tersebut. Pada dasarnya terdapat dua tipe kecurangan,
yaitu eksternal dan internal. Kecurangan eksternal adalah kecurangan yang
dilakukan oleh pihak luar terhadap suatu
perusahaan/entitas, seperti kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha; wajib pajak
terhadap pemerintah. Kecurangan internal
adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif
terhadap perusahaan tempat ia
bekerja.
A.
PENDETEKSIAN
KECURANGAN
Sebagaimana
diuraikan sebelumnya, resiko yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah Integrity risk, yaitu resiko adanya
kecurangan oleh manajemen atau pegawai perusahaan, tindakan illegal, atau
tindak penyimpangan lainnya yang dapat mengurangi nama baik / reputasi
perusahaan di dunia usaha, atau dapat mengurangi kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adanya resiko tersebut mengharuskan
internal auditor untuk menyusun tindakan pencegahan / preventionuntuk menangkal terjadinya kecurangan
sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya. Namun, pencegahan saja tidaklah
memadai, internal auditor harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara
dini terjadinya kecurangan-kecurangan yang timbul.
Tindakan
pendeteksian tersebut tidak dapat di generalisir terhadap semua kecurangan.
Masing-masing jenis kecurangan memiliki karakteristik tersendiri, sehingga
untuk dapat mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap
jenis-jenis kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan. Sebagian besar
bukti-bukti kecurangan merupakan bukti-bukti tidak sifatnya langsung. Petunjuk
adanya kecurangan biasanya ditunjukkan oleh munculnya gejala-gejala (symptoms)
seperti adanya perubahan gaya hidup atau perilaku seseorang, dokumentasi yang mencurigakan,
keluhan dari pelanggan ataupun kecurigaan dari rekan sekerja.
Berikut adalah gambaran secara
garis besar pendeteksian kecurangan berdasar penggolongan kecurangan oleh ACFE
tersebut di atas.
1. Kecurangan Laporan Keuangan(Financial Statement Fraud).
Kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan umumnya dapat dideteksi melalui analisis laporan keuangan sebagai
berikut:
a. Analisis
vertikal, yaitu teknik yang digunakan untuk menganalisis hubungan antara
item-item dalam laporan laba rugi, neraca, atau Laporan arus kas dengan
menggambarkannya dalam persentase.
Sebagai
contoh, adanya kenaikan persentase hutang
niaga dengan total hutang dari rata-rata 28% menjadi 52% dilain pihak adanya
penurunan persentase biaya penjualan dengan total penjualan dari 20% menjadi
17% mungkin dapat menjadi satu dasar adanya pemeriksaan kecurangan.
b. Analisis
horizontal, yaitu teknik untuk menganalisis persentasepersentase perubahan item
laporan keuangan selama beberapa periode laporan.
Sebagai contoh
adanya kenaikan penjualan sebesar 80% sedangkan harga pokok mengalami kenaikan
140%. Dengan asumsi tidak ada perubahan lainnya dalam unsur-unsur penjualan dan
pembelian, maka hal ini dapat menimbulkan sangkaan adanya pembelian fiktif,
penggelapan, atau transaksi illegal lainnya.
c. Analisis
rasio, yaitu alat untuk mengukur hubungan antara nilai-nilai item dalam laporan
keuangan.
Sebagai
contoh adalah current ratio, adanya
penggelapan uang atau pencurian kas dapat menyebabkan turunnya perhitungan
rasio tersebut.
2. Asset Misappropriation(Penyalahgunaan aset).
Teknik untuk
mendeteksi kecurangan-kecurangan kategori ini sangat banyak variasinya.
Namun, pemahaman yang tepat atas
pengendalian intern yang baik dalam pos-pos tersebut akan sangat membantu dalam
melaksanakan pendeteksian kecurangan. Dengan demikian, terdapat banyak sekali
teknik yang dapat dipergunakan untuk mendeteksi setiap kasus penyalahgunaan aset.
Masing-masing jenis kecurangan dapat dideteksi melalui beberapa teknik yang
berbeda. Misalnya, untuk mendeteksi kecurangan dalam pembelianada beberapa
metode deteksi yang dapat digunakan. Metode-metode tersebut akan sangat efektif
bila digunakan secara kombinasi gabungan, setiap metode deteksi akan
menunjukkan anomalies / gejala penyimpangan yang dapat diinvestigasi lebih
lanjut untuk menentukan ada tidaknya kecurangan. Selain itu, metode-metode
tersebut akan menunjukkan kelemahan-kelemahan dalam pengendalian intern dan
mengingatkan / memberi peringatan pada auditor akan adanya potensi terjadinya
kecurangan di masa mendatang.
Analytical review
Suatu review atas berbagai akun
yang mungkin menunjukkan ketidak biasaan atau kegiatan kegiatan yang tidak diharapkan.
Sebagai
contoh adalah perbandingan antara pembelian
barang persediaan dengan penjualan bersihnya yang dapat mengindikasikan adanya
pembelian yang terlalu tinggi atau terlalu rendah biala dibandingkan dengan
tingkat penjualannya. Metode analitis lainnya adalah perbandingan pembelian
persediaan bahan baku dengan tahun sekarang yang mungkin mengindikasikan adanya
kecurangan overbilling scheme atau kecurangan pembelian ganda. Statistical
sampling Sebagaimana persediaan, dokumen dasar pembelian dapat diuji secara
sampling untuk menentukan ketidakbiasaan (irregularities), metode deteksi ini
akan efektif jika ada kecurigaan terhadap satu attributnya, misalnya pemasok
fiktif. Suatu daftar alamat PO BOX akan mengungkapkan adanya pemasok fiktif
Vendor or outsider complaints Komplain / keluhan dari konsumen, pemasok, atau
pihak lain merupakan alat deteksi yang baik yang dapat mengarahkan auditor
untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Site visit – observation
Observasi ke lokasi biasanya dapat
mengungkapkan ada tidaknya pengendalian intern di lokasi-lokasi tersebut.
Observasi terhadap bagaimana transaksi akuntansi dilaksanakan kadangkala akan
memberi peringatan pada CFE akan adanya daerah-daerah yang mempunyai potensi
bermasalah Dalam banyak kasus kecurangan, khususnya kasus pencurian dan penggelapan
aset, biasanya terdapat tiga faktor, yaitu:
a. ada
satu tekanan pada seseorang, seperti kebutuhan keuangan,
b. adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan
dan menyembunyikan kecurangan yang
dilakukan,
c. adanya
cara pembenaran perilaku tersebut yang sesuai dengan tingkatan integritas
pelakunya,
3.
Corruption(Korupsi),
Sebagian besar kecurangan ini dapat
dideteksi melalui keluhan dari rekan kerja yang jujur, laporan dari rekan, atau
pemasok yang tidak puas dan menyampaikan komplain ke perusahaan. Atas
sangkaan terjadinya kecurangan ini
kemudian dilakukan analisis terhadap tersangka atau transaksinya. Pendeteksian
atas kecurangan ini dapat dilihat dari karakteristik (Red flag) si penerima
maupun si pemberi.
B.
SKALA
PENGUKURAN KECURANGAN
Maslah-masalah
yang muncul karena kecurangan sering kita dengar dan baca di media massa,
tetapi mungkin saja kasus kecurangan yang tidak diinformasikan lebih banyak
lagi. Yang jelas, perusahaan terkena kecurangan sudah tentu mengalami kerugian.
Jika kerugian itu nilainya luar biasa maka dapat mengakibatkan kebangkrutan.
1. Mengapa
kecurangan itu terjadi
Banyak
perusahaan menyataka bahwa kecurangan merupakan kejadian yang lumrah dan
alamiah diperusahaan selama mental orang-orang dalam perusahaan masih
menganggap uang adalah tujuan bekerja, selain lemahnya moral. Kecurangan dapat
diketahui dengan cepat tetapi dapat juga memakan waktu yang lama.
2. Tipe
kecurangan
Kecurangan itu tbervariasi sehingga sulit untuk
dijelaskan satu per satu. Di dalam hokum, kecurangan diperlakukan sebagai
bentuk pencurian yang canggih. Kecurangan dapat dilakukan oleh
kelompok-kelompok orang dalam perusahaan, misalnya:
a. Blue
color workers: mereka dapat mencuri barang-barang terutama yang sulit dideteksi
saat mereka keluar kantor
b. Clerical
workers : mereka menangani langsung kertas-kertas kerja dan sering dipercaya,
sehingga mereka dapat melakukan pemalsuan-pemalsuan anka atau menghilangkan
dokumen atau menjual informasi pada pesaing.
c. Managers
(White Color Workers): mereka dapat menyetujui faktur-faktur palsu milik
perusahaan sendiri.
Selain
mereka, kecurangan dapat dilakukan oleh pemilik perusahaan. mereka dapat
bekerja sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan direktur mereka.
C.
BAGAIMANA
KECURANGAN TERJADI?
Supaya
kecurangan dapat terjadi, ada prasyarat yang bervariasi yang harus terpenuhi,
yakni:
1. Motif:Si
penipu mempunyai alasan untuk melakukan kecurangan itu. Misalnya dendam karena
sakit hati pada perusahaan atau kebutuhan yang mendesak.
2. Objek
pencurian bernilai tinggi:Cek selain diisi dengan angka yang besar, ia mudah
disembunyikan dan diuangkan. Akan berbeda yang dicuri misalnya pasir atau
membangun rumah. Pasir memiliki volume besar, mudah diketahui jika dicuri dan
sulit untuk dijual.
3. Kesempatan:
Si penipu mempunyai kesempatan untuk melakukan kecurangan karena pada saat
terjadi kecurangan penipu yakin bahwa situasi aman-aman saja
4. Kesenjangan
pengendalian: Individu perlu merasa yakin bahwa jika ia melakukan kecurangan,
maka kejahatan ini tidak dapat diketahui walaupun pihak yang berkepentingan
melakukan control. Apalagi pengontrolan ini memilki banyak kelemahannya.
D.
PENCEGAHAN
KECURANGAN
Peran utama dari internal auditor sesuai dengan
fungsinya dalam pencegahan kecuarangan adalah berupaya untuk menghilangkan atau
mengeleminir sebab- sebab timbulnya kecurangan tersebut. Karena pencegahan akan
terjadinya suatu perbuatan curang akan
lebih mudah daripada mengatasi bila telah terjadi kecurangan tersebut. Pada
dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu suatu entitas apa bila :
a. Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau
dilakukan dengan longgar dan tidak efektif.
b. Pegawai
dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
c. Pegawai
diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan
tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah
tindakan kecurangan.
d. Model
manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif
serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku..
e. Pegawai
yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan , biasanya
masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
f. Industri
dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan
Untuk hal tersebut , kecurangan
yang mungkin terjadi harus dicegah antara
lain dengan cara –cara berikut :
1.
Membangun struktur pengendalian intern yang
baik
Dengan semakin
berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan jalannya
perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top
manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan
operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan
struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan. Dalam
memperkuat pengendalian intern di perusahaan, COSO (The Committee of Sponsoring
Organizations of The Treadway Commission)
pada bulan September 1992
memperkenalkan suatu rerangka pengendalian yang lebih luas daripada model
pengendalian akuntansi yang tradisional dan mencakup menejemen risiko.
2.
Mengefektifkan
aktivitas pengendalian
a. Review
Kinerja
Aktivitas pengendalian ini mencakup
review atas kinerja sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja
priode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau
keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis atas hubungan dan tindakan
penyelidikan dan perbaikan; dan review atas kinerja fungsional atau aktivitas seseorang
manajer kredit atas laporan cabang perusahaan tentang persetujuan dan penagihan
pinjaman.
b. Pengolahan
informasi
Berbagai pengendalian dilaksanakan
untuk mengecek ketepatan, kelengkapan, dan otorisasi transaksi. Dua
pengelompokan luas aktivitas pengendalian sistem informasi adalah pengendalian
umum ( general control ) dan pengendalian
aplikasi ( application control). Pengendalian umum biasanya mencakup
pengendalian atas operasi pusat data, pemerosesan dan pemeliharaan perangkat
lunak sistem, keamanan akses, pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi. Pengendalian
ini berlaku untuk maiframe, minicomputerdan lingkungan pemakai akhir
(end-user). Pengendalian ini membantu menetapkan bahwa transaksi adalah sah,
diotorisasi semestinya, da n diolah secara lengkap dan akurat.
c. Pengengendalian
fisik
Aktivitas pengendalian fisik mencakup
keamanan fisik aktiva, penjagaan yang memadai terhadap fasilitas yang
terlindungi dari akses terhadap aktiva dan catatan; otorisasi untuk akses ke program
komputer dan data files; dan perhitungan secara periodik dan pembandingan
dengan jumlah yang tercantum dalam catatan pengendali.
d. Pemisahan tugas
Pembebanan tanggungjawab ke orang
yang berbeda untuk memberikan otorisasi, pencatatan transaksi, menyelenggarakan
penyimpanan aktiva ditujukan untuk mengurangi kesempatan bagi seseorang dalam
posisi baik untuk berbuat kecurangan dan sekaligus menyembunyikan kekeliruan
dan ketidakberesan dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan normal
3.
Meningkatkan
kultur organisasi
Meningkatkan kultur organisasi
dapat dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG)yang saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasikan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan.
Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah
(menurut Saifuddien Hasan, 2000) :
a. Keadilan
( Fairness) :Melidungi kepentingan pemegang saham minoritas dan
steakholderslainnnya dari rekayasa transaksi yang bertentangan dengan peraturan
peraturan yang berlaku
b. Transparansi
:Keterbukaan ( disclosure) bagi steakholder yang terkait untuk melihat dan
memahami proses suatu pengambilan keputusan /pengelolaan suatu perusahaan.
Dalam hal ini terkait pula kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan informasi
material kepada pemegang saham /publik dan pemerintah secara benar, akurat,
teratur dan tepat waktu.
c. Akuntabilitas
( Accountability ) :Menciptakan sistem pengawasan yang efektif didasarkan atas
distribusi dan keseimbangan kekuasaan antar anggota direksi, komisaris,
pemegang saham dan pengawas. Di sini menyangkut pula proses pertanggungjawaban
para pengurus perusahaan atas keputusan – keputusan yang dibuat dan kinerja
yang dicapai.
d. Tanggung
jawab ( Responsibility) :Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi
hukum dan ketentuan/peraturan yang berlaku termasuk tanggap terhadap lingkungan
di mana perusahaan berada
e. Moralitas
:Manajemen dan seluruh individu dalam perusahaan wajib menjunjung tinggi
moralitas, di dalam prinsip ini terkandung unsurunsur kejujuran, kepekaan
sosial dan tanggug jawab individu
f. Kehandalan ( Reliability ) :Pihak
manajemen/pengelola perusahaan dituntut untuk memiliki kompetensi dan
profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan
g. Komitmen : Pihak manajemen/pengelola
perusahaan dituntut untuk memiliki komitmen penuh untuk selalu meningkatkan
nilai perusahaan , dan bekerja untuk mengoptimalkan nilai pemegang sahamnnya (
duty of loyalty ) serta menurunkan risiko perusahaan
4.
Mengefektifkan
fungsi internal audit
Walaupun
internal auditor tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi,
namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama sehingga
diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan
saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya
kecurangan. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh manajemen agar fungsi
internal audit bisa efektif membantu manajemen dalam melaksanakan
tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar
mengenai kegiatan yang diperiksanya adalah :
a. Internal audit departemen harus mempunyai
kedudukan yang independen dalam organisasi perusahaan dalam artikata ia tidak
boleh terlibat kegiatan operasional perusahaan dan bertanggungjawab kepada atau
melaporkan kegiatannya kepada top manajemen
b. Internal
audit departemen harus mempunyai uraian tugas secara tertulis, sehingga setiap
auditor mengetahui dengan jelas apa yang menjadi tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya.
c. Internal
audit harus mempunyai internal audit manual yang
berguna untuk :
·
mencegah terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan tugas
·
menentukan standar yang
berguna untuk mengukur dan meningkatkan performance
·
memberi keyakinan bahwa
hasil akhir internal audit departemen sesuai dengan requirement dari internal
audit director
d. Harus
ada dukungan yang kuat dari top manajemen kepada internal audit departemen .
Dukungan tersebut dapat berupa :
·
penempatan internal
audit departemen dalam posisi yang independen
·
penempatan audit staf
dengan gaji yang cukup menarik
·
penyediaan waktu yang
cukup dari top manajemen untuk membaca, mendengarkan dan mempelajari laporan
–laporan internal audit departemen dan respon yang cepat dan tegas terhadap
saran-saran perbaikan yang diajukan oleh internal auditor
e. Internal audit departemen harus memiliki
sumber daya yang profesional, capable, bisa bersikap objective dan mempunyai
integritas serta loyalitas yang tinggi
f. Internal
auditor harus bisa bekerjasama dengan akuntan publik Jika internal auditor
sudah bisa bekerja secara efisien dan efektif dan bisa bekerjasama dengan
akuntan publik, maka audit fee yang harus dibayar kepada KAP bisa ditekan
menjadi lebih rendah karena hasil kerja internal auditor bisa mempercepat dan
mempermudah penyelesaian pekerjaan KAP
g. Menciptakan
struktur pengajian yang wajar dan pantas
h. Mengadakan
Rotasi dan kewajiban bagi pegawai untuk mengambil hak cuti
i.
Memberikan sanksi yang
tegas kepada yang melakukan kecurangan dan berikan penghargaan kepada mereka
yang berprestasi
j.
Membuat program bantuan
kepada pegawai yang mendapatkan kesulitan baik dalam hal keuangan maupun non
keuangan
k. Menetapkan
kebijakan perusahaan terhadap pemberian-pemberian dari luar harus
diinformasikan dan dijelaskan pada orang-orang yang dianggap perlu agar jelas
mana yang hadiah dan mana yang berupa sogokan dan mana yang resmi
l.
Menyediakan
sumber-sumber tertentu dalam rangka mendeteksi kecurangan karena kecurangan
sulit ditemukan dalam pemeriksaan yang biasa-biasa saja
m. Menyediakan saluran saluran untuk melaporkan
telah terjadinya kecurangan hendaknya diketahui oleh staf agar dapat diproses
pada jalur yang benar
E.
STUDI
KASUS
STUDI KASUS PELANGGARARAN PROFESI AKUNTANSI
“Skandal
Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk”
Permasalahan
PT
Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di
Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma
melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di
audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN
dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung
unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan
keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah
ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan
itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan
sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan
barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstatedpersediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7
miliar.
Kesalahan
penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam
daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur
produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices)
pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah
digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit
distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu
manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya
diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian
BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated)
dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian
Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan
Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan
mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau
kelalaian.
Dampak
perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement)
untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap
masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal
periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara
khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi
keuangan baru”.
Keterkaitan
Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas
manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa)
harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia
Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada
saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas
laporan keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans
Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan.
Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan
Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang
mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari
bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan
keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.
Namun
dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena
mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya
ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995
disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga
hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila
temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana,
karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib
melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar
modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia
Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi
kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan
standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta &
Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor
independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya
mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan
fiktif atau tidak.
Keterkaitan
Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan
direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus
dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan
perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar
kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari
laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang
terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan
farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp
132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai,
pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi
penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001
seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang
laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002
yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Kesalahan
Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan
keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa
keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan
apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi
bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah
dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu
sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun
buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas
mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta
akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM)
menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM
sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99
milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah
disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar
biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara
aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.
.
PEMBAHASAN
Keterkaitan
Manajemen Risiko Etika disini adalah pada pelaksanaan audit oleh KAP HTM selaku
badan independen, kesepakatan dan kerjasama dengan klien (PT Kimia Farma Tbk.)
dan pemberian opini atas laporan keuangan klien.
Dalam
kasus ini, jika dipandang dari sisi KAP HTM, maka urutanstakeholder mana
ditinjau dari segi kepentingan stakeholderadalah
1. Klien
atau PT Kimia Farma Tbk.
2.
Pemegang saham
3. Masyarakat
luas
Dalam
kasus ini, KAP HTM menghadapi sanksi yang cukup berat dengan dihentikannya jasa
audit mereka. Hal ini terjadi bukan karena kesalahan KAP HTM semata yang tidak
mampu melakukanreview menyeluruh atas semua elemen laporan
keuangan, tetapi lebih karena kesalahan manajemen Kimia Farma yang melakukan
aksi manipulasi dengan penggelembungan nilai persediaan.
Kasus
yang menimpa KAP HTM ini adalah risiko inheren dari dijalankannya suatu tugas
audit. Sedari awal, KAP HTM seharusnya menyadari bahwa kemungkinan besar akan
ada risiko manipulasi seperti yang dilakukan PT. Kimia Farma, mengingat KAP HTM
adalah KAP yang telah berdiri cukup lama. Risiko ini berdampak pada reputasi
HTM dimata pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus menghadapi
konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan
kemampuan HTM, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah
kemungkinan di tutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut.
Diluar
risiko bisnis, risiko etika yang dihadapi KAP HTM ini cenderung pada
kemungkinan dilakukannya kolaborasi dengan manajemen Kimia Farma dalam
manipulasi laporan keuangan. Walaupun secara fakta KAP HTM terbukti tidak
terlibat dalam kasus manipulasi tersebut, namun hal ini bisa saja terjadi.
Sesuai
dengan teori yang telah di paparkan diatas, manajemen risiko yang dapat
diterapkan oleh KAP HTM antara lain adalah dengan mengidentifikasi dan menilai
risiko etika, serta menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan
strategis denganstakeholder.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kecurangan (FRAUD) perlu
dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai
“Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat
terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi,
dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit,
pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan
Internal
auditing adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang
terlatih mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi, dan kegunaan
catatan-catatan (akutansi) perusahaan, serta pengendalian intern yang terdapat
dalam perusahaan. Tujuannya adalah untuk membantu pimpinan perusahaan
(manajemen) dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa,
penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit.
DAFTAR PUSTAKA
Umar, Husein.
2001. Manajemen Risiko Bisnis: Pendekatan
Finansial dan Non Finansial. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
www.
wahyumi.files.wordpress.com/2010/.../chapter-11-fraud-auditing....
www. lindapraba.blogspot.com/.../tugas-3-fraud-dan-contoh-kasus-fraud.html
0 comments:
Post a Comment